![]() |
| Foto Pertemuan Terkait Masa Kontrak Kantor BUMD Berakhir |
Berita AKM. Pertemuan yang digelar di Aulah Winai Lantai 3 Kantor Bupati Merauke siang tadi tanggal, 21 Oktober 2022. Agenda dalam pertemuan tersebut untuk membicarahkan Kontrak Bangunan Kantor Perumda Aneka Usaha Malind Kanamin yang telah berakhir masa kontrakannya, Juni 30 2022. Pertemuan yang digelar oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke bersama Pimpinan OPD lainnya dan BUMD. Yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Badan Pengelolah Keuangan Bagian Asset Daerah, Bagian Umum, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian serta Manajeman BUMD.
Dalam pertemuan itu Sekda, Ruslan Ramli, SE. M.Si memberikan hak bicara yang pertama kepada Direktur Perumda Aneka Usaha Malind Kanamin Vinsensius Yondesawo Gebze untuk memberikan keterangan terkait Asset – Asset yang ada di Kantor BUMD tersebut. Dalam penyampaian Direktur bahwa Asset peralatan Kantor BUMD seperti Kursi Meja, Lemari, Komputer, AC, dan lain-lain masih ada dan dimiliki sebagai Asset kantor. Barang-barang itu masih ada dan lengkap sesuai dengan hasil laporan dan data Neraca Asset dan juga sudah didata ulang oleh Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Merauke.
Lanjud Direktur BUMD mengungkapkan bahwa yang menjadi kendalah adalah Kontrak kantor yang sudah habis waktunya sejak bulan Juni 2022 lalu. Hingga hari ini pemilik rumah memberikan informasih bahwa mohon dikosongkan bangunan tersebut dalam bulan oktober ini, karena ada kontrak baru yang mau menempati bangunan tersebut. Untuk itu, kami sampaikan bahwa barang-barang BUMD yang ada ini bisa diamankan dan ditempatkan disalah satu bangunan yang dimiliki pemerintah yang ada.
Terkait hal ini Sekda langsung membuka ruang saran dan tanggapan peserta rapat dari Para Asisten dan serta OPD lainnya yang hadir, untuk bisa ditanggapi hal yang sangat urgen tersebut. Dari usul saran dan tanggapan peserta rapat bahwa diusulkan untuk Gedung, biar dipakai bekas Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merauke, dan eks Kantin Koperasi PNS, asalkan bekas kantor dan eks kantin itu keamanannya terjamin, disamping itu juga waktu batas kontrak kantor yang diberikan oleh pemilik bangunan sangat terbatas.
Sememntara itu pemilik bangunan yang juga hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan bahwa, saya sudah berikan perpanjang waktu sesuai kesepakatan di bulan September hingga 2 minggu di bulan Oktober, karena Pihak lain mau masuk tinggal. Dengan catatan bahwa waktu yang terlewat adalah hitungan perbulan bayarannya. Oleh sebab itu saya mohon untuk kosongkan barang-barang milik asset BUMD tersebut.
Melihat hal yang di sampaikan oleh pemilik bangunan kantor BUMD, maka berdasarkan hasil usul saran yang disampaikan oleh beberapa OPD yang hadir dan Badan Pengelolah Keuagan Bagian Asset Daerah serta pertimbangan Asisten III Florentinus Suhono Suryo, bahwa indikator bangunan eks Kantor BPBD perlu di lihat kembali agar keamanannya dapat terjamin, maka disimpulkan bahwa tempat yang nanti digunakan untuk menaruh barang – barang Asset BUMD adalah Eks Kantor BPBD, yang langsung di tangani oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Merauke, paling lama 2 hari kerja dari sekarang atau hari Senin dan Selasa minggu besok.
Lebih lanjud, Manajemen Perumda Aneka Usaha Malind Kanamin yang disampaikan oleh salah seorang Manajer Siprianus B.P. Muda, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke bahwa BUMD bukan hanya mempunyai Harta asset tidak bergerak saja, akan tetapi juga BUMD mempunyai harta bergerak yang harus dipikirkan pemerintah.
Selain itu, ditambahkan juga oleh salah seorang Pegawai bagian Kepegawaian dan Umum Norbertus Wanewop mengatakan bahwa yang kami pikirkan itu kemanusian saja, sebab kami didalam memilki pegawai yang notabene Orang Asli Papua (OAP) berjumlah 7 orang ditambah dengan pegawai non papua berjumlah 6 orang jadi total 13 orang pegawai, dan yang lain sudah keluar tetapi hak mereka belum terbayar bersama kami yang masih aktif bekerja hingga hari ini.
Wanewop juga menambahkan bahwa kurang lebih 16 bulan kami tidak terima hak kami sebagai karyawan. Tahun kemarin kami terima gaji sisa panjar 2 bulan, dan 3 bulan full, yang diberikan Pemda yaitu bulan Februari, Maret dan April, Mei, Juni bi bulan Desember tahun 2021 dan hak kami yang belum dibayarkan hingga sekarang mulai dari bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022.
Semua penyampaian atas usul saran ini, Sekda menyampaikan bahwa semua sudah
ada dan sementara lagi disiapkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, kami
tinggal menunggu Bupati apa kebijakan dan keputusannya... (AKM)
