Foto Penyataan Penolakan Rencana Pembangunan Bendungan Di Kali Muyu di Distrik Ninati
AKM. Tim Advokasi Penolakan Bendungan Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu Kabupaten Boven Digoel mengeluarkan rilis terkait rencana pembangunan bendungan Digoel di Kali Muyu. Tanah Merah tanggal, 26 Nopember 2022. Dalam rilis Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan yang langsung di Koordinir Oleh Jakobus Apkop Kuruwop.
Rilisnya menyuarakan Penolakan Kebijakan dan Pemberian Izin Rencana Pembangunan Bendungan Digoul di Sungai Muyu yang akan Mengancam Kelangsungan Hidup Orang Asli Papua Suku Muyu 7 golongan yaitu Clan Are Kasaut, Clan Ninggerum, Clan Jonggom, Clan Kawiyet, Clan Kakaip, Clan Okpari, dan Clan Kamindip dan berdampak pada Lingkungan Hidup dan Tanah Adat Suku Muyu di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan
Menurut Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu yang dikoordinir oleh Jakobus Apkop Kuruwop mengatakan bahwa Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu merupakan sekelompok orang atau manusia yang hidup secara turun temurun dalam bentuk kesatuan ikatan kultur asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografisnya, memiliki ciri khas atau identitas budaya, hukum adat yang ditaati, memilki hubungan kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai atau norma adat istiadatnya.
Kami masyarakat ada suku Muyu clan Are Kasaut, clan Ninggerum, clan Jonggom, clan Kawiyet, clan Kakaip, clan Okpari, dan clan Kamindip dari distrik Waropko, distrik Ninati, distrik Kombut, distrik Mindiptana, distrik Sesnuk dan bersama Lembaga Masyarakat adat (LMA), Tokoh Masyarkat Adat Suku atau DAS Muyu, Ketua Marga, Tokoh Perempuan, aktivis organisasi mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Boven Digoel, telah melakukan diskusi terfokus penolakan rencana pembangunan bendungan Digoel di sungai Muyu Kampung Ninati, Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, pada 17 September 2022 ;
Kami mempelajari dan mendiskusikan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Data Land Acquistion and Resettlement Action Plan (LARAP), Data Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategi Rencana Tata Ruang Wilayah 2018 - 2038, Konstitusi dan Peraturan Perundang Undangan Negara terkait Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Kami menduga proyek pemerintah tentang pembangunan Bendungan Muyu ini negara berencana untuk merampas tanah dan hak hak masyarakat Papua, secara khusus masyarakat adat suku Muyu yang berada di wilayah distrik Ninati, distrik Waropko, distrik Mindiptana, distrik Sesnuk dan distrik Kombut, Kabupaten Boven Digoel provinsi Papua selatan;
Kami mendiskusikan prosedural yang sedang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat adat untuk rencana pembangunan bendungan Muyu ini tidak memenuhi prinsip- prinsip dasar Hak Asasi Manusia, Hak Masyarakat Adat, termasuk prinsip-prinsip persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior, And Informed Consent / FPIC) kepada Masyarakat Adat Suku Muyu clan Are Kasaut, clan Ninggerum, clan Jonggom, clan Kawiyet, clan Kakaip, clan Okpari, dan clan Kamindip di distrik Ninati, distrik Waropko, distrik Mindiptana, distrik Sesnuk dan distrik Kombut. Hal ini bertentangan dengan nilai, norma dan hukum adat, serta kebiasaan budaya kami masyarakat adat suku Muyu ;
Kami menemukan data-data teknis tentang rencana luas areal bangunan bendungan Muyu (data AMDAL, 2018 & LARAP) yang rencana akan dibangun dan usaha atau aktivitas perusahaan yang sedang dilakukan dengan survey daerah aliran sungai serta inventarisir asset marga-marga terdampak bendungan tanpa persetujuan yang luas dari masyarakat adat, adanya praktik intimidasi, perampasan hak atas tanah dan manipulasi ini menimbulkan konflik tanah adat (antar marga, keluarga) dan mengancam pengrusakan dan hilangnya hutan, hutan gambut, dusun sagu dan tempat penting lainnya, kuburan moyang, tempat sakral, tempat sumber pangan masyarakat dan tempat bernilai konservasi, hilangnya mata pencaharian masyarakat, perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk memberdayakan dan memberikan manfaat sosial ekonomi secara merata kepada masyarakat adat ;
Kami menilai Proyek rencana pembangunan Bendungan Muyu yang akan menggenangi ribuan hektar hutan adat banyak lokasi sakral masyarakat adat Muyu yang terancam hilang, kehilangan lokasi sakral ini akan berakibat kehilangan jati diri suku Muyu. Proyek ini sangat dipaksakan dengan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB). Masyarakat adat suku Muyu dan Masyarakat Papua menilai proyek ini lebih dinikmati perusahaan perkebunan kelapa sawit, karena lokasi berdekatan dengan wilayah perkebunan dan pembangunan proyek food estate dan pembangunan lainnya yang menghilangkan tanah, hutan dan sumber kehidupan masyarakat adat ;
Kami Masyarakat Adat Suku Muyu clan Are Kasaut, clan Ninggerum, clan Jonggom, clan Kawiyet, clan Kakaip, clan Okpari, dan clan Kamindip menyatakan sikap bersama Penolakan Kebijakan dan Pemberian Izin Rencana Pembangunan Bendungan Digul (Sungai Muyu) untuk tidak ada perusahaan atau siapapun melakukan pengerjaan atau komunikasi dengan pemilik hak ulayat tentang rencana pembangunan bendungan Digoel (sungai Muyu) di kemudian hari. Rilis yang dikeluarkan Oleh Koordinator Tim Advokasi Penolakan Bendungan Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu Kabupaten Boven Digoel Jakobus Apkop Kuruwop di tanah Merah, 26 Nopember 2022.
.png)
