![]() |
| Foto Penyerahan Dokumen (data) Hasil Kajian |
I. Pertama kami melakukan kajian dari sisi aturan undang – undang dan peraturan sebagai berikut :
Sehingga masyarakat pemilik hak ulayat langsung dari 4 kampung 2 distrik yakni Distrik Waropko, Ninati dan Masyarakat adat suku Muyu 7 clan menyatakan Penolakan pembangunan Bendungan Muyu dan membatalkan Proyek. Karena mengancam pengrusakan dan hilangnya hutan, rawa sagu, hutan gambut, dusun dan tempat penting lainnya, tempat sakral, tempat sumber pangan masyarakat dan tempat bernilai konservasi, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat adat.
Juga Perwakilan LMA suku Muyu, Bapak Johanes Kewerot menyampaikan bahwa hasil yang dikerjakan (kajian) Komunitas Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu (tim advokasi penolakan bendungan Muyu), datanya sangat autentik langsung kepada pemilik dusun (marga). Hasil kajian mereka (tim advokasi) telah mempresentasikan data dan Penyerahaan dokumen hasil kepada Ketua Umum dan 5 Perwakilan LMA Boven Digoel pada tanggal 3 Oktober 2022. Hasil data tersebut sangat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga LMA Boven Digoel menyetujui dan memberikan rekomendasi kepada Komunitas Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu untuk menindaklanjuti proses Penolakan Pembangunan Bendungan Muyu.
Tegas John Kewerot “Kami LMA mengeluarkan surat rekomendasi karena mempelajari dokumen data penolakan sangat lengkap dan akurat sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan maka kami keluarkan surat rekomendasi menyetujui penolakan bendungan”. tambanya.
Respons baik Rasidin (Kadis. DPKPLH) dan Debora Ita (Kabid. LH) kepada tim advokasi penolakan Bendungan Muyu “Komunitas Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu“. Kajian ini sangat membantu pemerintah (bidang teknis) terkait data hasil kajian, karena ruang hidup masyarakat/wilayah tanah adat tidak dapat terpisah dengan manusia (marga), maka dokumen kajian ini bermanfaat untuk kami segera akan melanjutkan data ini kepada : Balai Wilayah Sungai (BWS) Rawa Merauke Papua, telaan Kepada Bupati Boven Digoel, Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Lanjut, Debora Ita mengatakan dalam hearing DPRD, 28 November 2022: “Balai wilayah sungai dan rawa Merauke Papua minta oleh-oleh (data) sebagai dasar bukti untuk menyampaikan kepada Kementerian”
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup Dan Pertanahan (DPKPLHP) Kab. Boven Digoel, Rasidin mengatakan hearing bersama DPRD Kabupaten Boven Digoel tanggal, 28-11-2022 (kemarin), kami memenuhi undangan untuk memberikan informasi/ keterangan tentang proses konsultasi publik penyusunan AMDAL dan data LARAP tgl, 28/7/2022 di Ninati dan Surat No. 660.1/18597 dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua tentang Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Pembangunan Bendungan Muyu tertanggal, 19 Oktober 2022. Hasilnya saya (kadis DPKPLH) dan bidang teknis sudah membuat analisis persoalan berdasarkan hasil konsultasi public penyusunan AMDAL dan data LARAP tgl 28/7/2022 di Ninati dan menyampaikan dalam Hearing bahwa: sungai Muyu adalah sumber mata pencaharian masyarakat muyu, ada situs-situs bersejarah, tempat- tempat penting, tempat keramat/ pemali, orang Papua secara budaya tempat - tempat penting itu di larang untuk bangun pembangunan/ aktivitas sembarang, dan saat konsultasi public terjadi aspirasi penolakan pembangunan bendungan yang menyatakan dirinya dari masyarakat 7 clan. Maka “inti terakhir semua unsur itu menolak pembangunan Bendungan Muyu”, jelasnya.
Lanjut Kepala Bidang lingkungan hidup (Kabid. LH), Debora Ita mengakui bahwa proses/tahapan pengerjaan oleh perusahaan dan konsultan untuk Rencana Pembangunan Bendungan Muyu kami di dinas teknis tidak mengerti karena tidak dilibatkan oleh perusahaan. Dokumen-dokumen (laporan aktivitas tim konsultan) bendungan Muyu tidak pernah melaporkan kepada kami di dinas teknis.
Dokumen pernyataan penolakan rencana pembangunan bendungan Muyu oleh kajian dari Tim Advokasi komunitas suara masyarakat adat suku muyu penolakan bendungan ini sangat penting bagi Bupati, Dinas Teknis, Balai Wilayah Sungai, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Terkait untuk alasan penolakan Bendungan di sungai Muyu, tambanya dalam rangkuman audensi Tim Advokasi komunitas suara masyarakat adat suku muyu penolakan bendungan di Tanah Merah, 29 Nopember 2022.

