30 November 2022

Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu : Lakukan Audiensi Bersama DPKPLHP Kab. Boven Digoel, Sekaligus Penyerahan Dokumen Hasil Kajian Penolakan Bendungan Di Sungai Muyu.

 

Foto Penyerahan Dokumen (data) Hasil Kajian

  

Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu (Tim Advokasi Penolakan Bendungan Muyu) melakukan audiensi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Boven Digoel di Tanah Merah tanggal,  29 Nopember 2022. Dalam diskusi menyampaikan maksud audiensi, Yakobus Apkop Kuruwop selaku Koordinator tim advokasi penolakan rencana pembangunan bendungan Muyu di Distrik Ninati dan Distrik Waropko, menjelaskan tujuan audiensi dengan Dinas Teknis (DPKPLHP) ini untuk menyampaikan hasil kajian secara ilmiah melalui tahapan kerja tim perwakilan Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu selama 3 bulan (agustus- oktober 2022).

 

Lebih lanjut salah satu anggota (Vincent K. Kimko), menjelaskan tahapan kajian penolakan rencana  bendungan Muyu Kepada Kepala Dinas DPKPLHP Kabupaten Boven Digoel beserta Kepala Bidang Lingkungan Hidup. Dalam kerja Tim Advokasi Penolakan Pembangunan Bendungan dikaji dari 2 hal penting yaitu ;

 

 I.   Pertama kami melakukan kajian dari sisi aturan undang – undang dan peraturan sebagai berikut :

1.    Dokumen perizinan,
2.    Data LARAP, 2021,
3.    Dokumen AMDAL/ANDAL,
4.    Dokumen KLHS-RTRW-2018-2038 Kab. Boven Digoel,
5.    UUD 1945, Psl. 18 B ayat (2),
6.    Putusan Makamah Konsitusi Nomor 31/PUU-V/2007
7.    Undang-undang sectoral lain yang mengatur syarat-syarat pengakuan MHA (subyek), yakni UU       
       No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 tahun 2014 Tentang  Desa;
8.    Dalam menetapkan kawasan yang dilidungi atau menggunakan pengetahuan dan budaya 
       masyarakat.Pemerintah wajib mendapatkan keputusan persetujuan masyarakat adat (CBD 10j)
9.    Konvensi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (UU No. 11/2005).
10. Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (UU No. 29/1999; UU No. 40/2008).
11. Menghargai lembaga masyarakat adat itu sendiri dalam pembuatan keputusan dan menyediakan perlengkapan untuk penggunaan Hukum Adat (ILO 169).
12.  Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (UU No. 12/ 2005)
13.  Untuk konteks Papua terdapat No.21 tahun 2001 tentang UU OTSUS

 

II.     Kedua adalah kajian dari sisi dampak ancaman pembangunan bendungan   muyu terhadap  
      eksistensi masyarakat adat dan lingkunganya;
 
1.    Identifikasi aktor pro-kontra masyarakat pemilik hak ulayat (marga terdampak rencana   
       pembangunan  bendungan );
2.    Identifikasi tanah adat (areal marga) terdampak Areal genangan, Areal AS bendungan dan 
       stockpile-Ninati, Genangan dan borrow area-Ninati, AS bendungan, AS bawa dan disposal area- Ninati, Genangan dan quarry, Genangan dan akses jalan quarry, Genangan dan borrow area- 
       Timka, Quarry, Akses jalan Quarry, Borrow area – Tembutka dan Genangan dan Jalan Quarry
3.    Tempat penting (kuburan moyang, tempat keramat, dll)
4.    Asset warga: Inventarisasi potensi sumber daya alam wilayah tanah adat marga terdampak 
       rencana pembangunan bendungan Muyu yakni spesies Hewan endemic, tumbuhan dan tanaman 
       pangan, tanaman/tumbuhan obat tradisional/alam, dll

 

III.     Output Dari Upaya Advokasi Tim Penolakan Pembangunan Bendungan Muyu:
 
1.  Diskusi terfokus (FGD) di Ninati, tanggal 17 September 2022; 
2.  Deklarasi penolakan rencana pembangunan bendungan, di Ninati, 17 September           2022.
3.  Penandatangan penolakan rencana bendungan Muyu oleh marga terdampak langsung;
4.  Penyerahan dokumen (data) penolakan kepada Bupati Boven Digoel pada tanggal,
    10      Oktober 2022
5.  Rekomendasi LMA Kabupaten Boven Digoel
  


Sehingga masyarakat pemilik hak ulayat langsung dari 4 kampung 2 distrik yakni Distrik Waropko, Ninati dan Masyarakat adat suku Muyu 7 clan menyatakan Penolakan pembangunan Bendungan Muyu dan membatalkan Proyek. Karena mengancam pengrusakan dan hilangnya hutan, rawa sagu, hutan gambut, dusun dan tempat penting  lainnya, tempat sakral, tempat sumber pangan masyarakat dan tempat bernilai konservasi, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat adat.

 

 

Juga Perwakilan LMA suku Muyu, Bapak Johanes Kewerot menyampaikan bahwa hasil yang dikerjakan (kajian) Komunitas Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu (tim advokasi penolakan bendungan Muyu), datanya sangat autentik langsung kepada pemilik dusun (marga). Hasil kajian mereka (tim advokasi) telah mempresentasikan data dan Penyerahaan dokumen hasil kepada Ketua Umum dan 5 Perwakilan LMA Boven Digoel pada tanggal 3   Oktober 2022. Hasil data tersebut sangat lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga LMA Boven Digoel menyetujui dan memberikan rekomendasi kepada Komunitas Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu untuk menindaklanjuti proses Penolakan Pembangunan Bendungan Muyu.

 

Tegas John Kewerot “Kami LMA mengeluarkan surat rekomendasi karena mempelajari dokumen data penolakan sangat lengkap dan akurat sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan maka kami keluarkan surat rekomendasi menyetujui penolakan bendungan”. tambanya.

 

 

Respons baik Rasidin (Kadis. DPKPLH) dan Debora Ita (Kabid. LH) kepada tim advokasi penolakan Bendungan Muyu “Komunitas Suara Masyarakat Hukum Adat Suku Muyu“. Kajian ini sangat membantu pemerintah (bidang teknis) terkait data hasil kajian, karena ruang hidup masyarakat/wilayah tanah adat tidak dapat terpisah dengan manusia (marga), maka dokumen kajian ini bermanfaat untuk kami segera akan melanjutkan data ini kepada : Balai Wilayah Sungai (BWS) Rawa Merauke Papua, telaan Kepada Bupati Boven Digoel,  Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Lanjut, Debora Ita mengatakan dalam hearing DPRD, 28 November 2022: “Balai wilayah sungai dan rawa Merauke Papua minta oleh-oleh (data) sebagai dasar bukti untuk menyampaikan kepada Kementerian”

 

 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup Dan Pertanahan (DPKPLHP) Kab. Boven Digoel, Rasidin mengatakan hearing bersama DPRD Kabupaten Boven Digoel tanggal, 28-11-2022 (kemarin), kami memenuhi undangan untuk memberikan informasi/ keterangan tentang proses konsultasi publik penyusunan AMDAL dan data LARAP tgl, 28/7/2022 di Ninati dan Surat No. 660.1/18597 dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua tentang Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Pembangunan Bendungan Muyu tertanggal, 19 Oktober 2022. Hasilnya saya (kadis DPKPLH) dan bidang teknis sudah membuat analisis persoalan berdasarkan hasil konsultasi public penyusunan AMDAL dan data LARAP tgl 28/7/2022 di Ninati dan menyampaikan dalam Hearing bahwa: sungai Muyu adalah sumber mata pencaharian masyarakat muyu, ada situs-situs bersejarah, tempat- tempat  penting, tempat keramat/ pemali,   orang   Papua  secara  budaya   tempat - tempat penting  itu di larang  untuk  bangun pembangunanaktivitas  sembarang,  dan saat  konsultasi public terjadi aspirasi penolakan pembangunan bendungan yang menyatakan dirinya dari masyarakat 7 clan. Maka “inti terakhir semua unsur itu menolak pembangunan Bendungan Muyu, jelasnya.

 

 

Lanjut Kepala Bidang lingkungan hidup (Kabid. LH), Debora Ita mengakui bahwa proses/tahapan pengerjaan oleh perusahaan dan konsultan untuk Rencana Pembangunan Bendungan Muyu kami di dinas teknis tidak mengerti karena tidak dilibatkan oleh perusahaan.  Dokumen-dokumen (laporan aktivitas tim konsultan) bendungan Muyu tidak pernah melaporkan kepada kami di dinas teknis.

 

 

Dokumen pernyataan penolakan rencana pembangunan bendungan Muyu oleh kajian dari Tim Advokasi komunitas suara masyarakat adat suku muyu penolakan bendungan ini sangat penting bagi Bupati, Dinas Teknis, Balai Wilayah Sungai, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Terkait untuk alasan penolakan Bendungan di sungai Muyu, tambanya dalam rangkuman audensi Tim Advokasi komunitas suara masyarakat adat suku muyu penolakan bendungan di Tanah Merah, 29 Nopember 2022.

 

AMUN KAI MANDIRI

Alamat Blog ; amunkaimandiri.blogspot.com

Kontak Kami

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews